GridHEALTH.id – Demi mencegah lebih banyak lagi korban virus corona mengingat berlebihnya kapasitas penjara berisi narapidana, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.
Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, ini diambil dalam rangka menyelamatkan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).
Begitu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (31/3), seperti dikutip dari gelora.co.id
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 30 Maret 2020," ujar Rika Aprianti.
Kendati begitu, kata Rika Aprianti, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
Baca Juga: Belum Perlu Lockdown, Jokowi Pilih Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Baca Juga: 4 Jenis Minuman Perusak Metabolisme yang Selalu Bikin Gagal Diet
Antara lain, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.