Jika dilihat dari segi usia, batas usia pernikahan menurut Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkawinan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun wanita.
Sementara itu, menurut Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalimantan Timur memberikan rekomendasi usia pernikahan yang ideal, yaitu 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk laki-laki.
Baca Juga: Berantas Stunting; Khasiat Labu Siam Untuk Cegah Anak Lahir Pendek
"Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, usia kurang dari 18 tahun masih tergolong anak-anak. Untuk itu, BKKBN memberikan batasan usia pernikahan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk pria," ujar Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim Sukaryo Teguh Santoso, Senin (6/3/17), seperti dikutip dari.bkkbn.go.id.
Baca Juga: Berantas Stunting; Tekan Gizi Buruk, Bulog Punya Beras Anti-Stunting
Tak hanya dari segi usia, dalam rangka mencegah lahirnya anak dengan kondisi stunting, seorang wanita atau calon ibu juga harus memiliki pengetahuan penting dalam upaya pemenuhan gizi selama kehamilan dan pemeliharaan anak.
“Sekarang ini juga dipentingkan bukan hanya sejak hamil, sebelum hamil itu harus sudah paham dulu. Makanya ada izin sebelum nikah, pranikah itu harus tahu bagaimana caranya menjaga kehamilan, menjaga anak sampai seterusnya supaya anak sehat,” kata wapres Ma’ruf Amin, seperti dikutip dari Antaranews.