Find Us On Social Media :

Waspada, Kumpul-Kumpul Bisa Sebabkan ODP Covid-19, Bahkan Pimpinan Pesantren Meninggal Akibat Positif Covid-19

Pasien Covid-19 yang tengah jalani perawatan.

GridHealth.ID - Sampai saat ini, wabah Covid-19 masih terus memakan korban. Bahkan di Indonesia, ada sebanyak 170 orang meninggal akibat virus corona (Covid-19).

Salah satu di antaranya adalah seorang pimpinan Pondok Pesantren Al Azhar Asy-Syarif Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berdasarkan informasi yang beredar, ia diketahui meninggal dunia dengan status positif Covid-19.

Baca Juga: Di Tanah Jawa Gegara Isu Sesat Covid-19 Satu Keluarga Dikucillan Orang Sekampung, Endingnya Bikin Haru

Mengetahui perihal ini, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menyatakan terdapat 50 santri yang kini berstatus Orang dalam Pengawasan (ODP).

Tak hanya itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang melakukan kontak dengan pimpinan pondok pesantren tersebut.

Menurut Andi, hal dilakukan demi menghindari meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19), seperti dikutip dari hidayatuna.com.

Baca Juga: Dihadapan DPR Sosok Ini Ungkap Kelemahan Indonesia Dalam Hadapi Corona

“Semua yang melakukan kontak dengan almarhum harus kita periksa, untuk memastikan kondisi kesehatannya,” kata Andi pada Selasa (21/4/20).

Dalam melaksanakan pemeriksaan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan bekerja sama dengan pihak kelurahan setempat.

Mereka memeriksa puluhan santri, tenaga pengajar, dan pegawai di lingkungan tersebut untuk mengetahui status kesehatan mereka.

Baca Juga: Update Covid-19; WANTED Dokter Pengungkap Pertama Virus Corona Mendadak Hilang, Ini Kronologinya

“Usai dilakukan pemeriksaan seluruh orang yang ada dalam pondok pesantren tersebut dinyatakan Orang dalam Pengawasan (ODP) untuk dilakukan observasi dugaan terpapar virus Corona (Covid-19),” jelas Andi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh penghuni pesantren di wilayah tersebut, Lurah Gunung Samarinda Baru, Slamet Riyadi dari menuturkan bahwa terdapat total 55 orang dinyatakan ODP.

Baca Juga: Warga Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19, Paramedis Dilempar Batu dan Kayu, Bupati Turun Tangan Gali Sendiri

Meski dalam pemeriksaan tidak ditemukannya gejala terkait Covid-19, namun Slamet tetap menggolongkan 55 orang tersebut ke dalam ODP.

“Sementara ini semua penghuni pondok termasuk santri dan pengelolanya semua masuk ODP. Santrinya ada 50 plus pengelolanya ada 5 orang jadi totalnya 55 orang,” tutur Slamet.

Untuk mencegah wabah Covid-19 yang semakin meluas, Slamet mengaku telah meminta petugas dari BPBD untuk melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi pesantren.

Selain itu, para santri termasuk seluruh penghuni pesantren diimbau untuk melakukan isolasi mandiri guna antisipasi terjadinya penyebaran virus tersebut.

Baca Juga: Seorang PNS Bawa Paksa Pulang Keluarganya yang Positif Corona dan Sakit Berat dari RSUD Cianjur

Seperti diketahui, pimpinan Pondok Pesantren itu sebelumnya telah melakukan perjalanan ke Gowa untuk mengikuti Ijtima Ulama Dunia, namun berhasil dibatalkan dengan negosiasi karena pandemi Covid-19.

Sampai saat ini, ia diduga terjangkit Covid-19 dalam perjalanannya tersebut. 

Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya publik sempat ramai atas kabar yang beredar terkait seorang Kapolsek Kembangan nekat menggelar pesta resepsi pernikahan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Acara tersebut berlangsung pada 21 Maret 2020 pada sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, mengutip dari Kompas.tv, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.

Baca Juga: Anies Bawesdan Khawatirkan Mortalitas Covid-19 di DKI; 'Sudah di Atas Angka Rata-rata Dunia'

Tak hanya itu, pernikahan antara mantan Kapolsek Kembangan dan selebgram Rica Andriani dinilai telah melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

Akibatnya, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana saat ini sudah dimutasi ke bagian analisis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Menurut informasi yang beredar acara yang berlangsung mewah itu, diketahui dihadiri oleh banyak tamu. Hal itu tentu melanggar ketentuan yang dibagikan oleh pemerintah dalam hal larangan kumpul-kumpul.

Meski acara tersebut sudah berlangsung lebih dari 12 hari, tetapi sampai saat ini belumada kabar selanjutnya terkait penyebaran Covid-19, baik ODP, PDP, maupun positif Covid-19.

Baca Juga: 2500an Sampel Pasien Corona dari 100 Instansi Diterima Lemba Eijkman, Butuh Biaya Besar tapi Tidak Bisa Ditolak

Hal ini dikarenakan tidak adanya upaya tegas dalam memeriksa kondisi kesehatan para tamu undangan maupun seluruh orang yang hadir dalam pesta tersebut.

Padahal, seperti diketahui, menghadiri acara kumpul-kumpul bisa menyebabkan penyebaran Covid-19 yang menyebar dengan cepat.

Baca Juga: Berbagai Metode Test Covid-19; PCR, Rapid Test, TCM, Apa Perbedaannya?

Oleh karenanya, kita patut waspada dan tidak melakukan kumpul-kumpul karena kita tidak tahu ketika kapan dan dimana orang yang terinfeksi Covid-19 berhadapan dengan kita.

Untuk itu, kita perlu lebih disiplin lagi dalam menerapkan kebijakan physical distancing, juga imbauan untuk berada di rumah.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona