Find Us On Social Media :

Di-PHK Karena Covid-19 Segera Daftarkan Diri ke Disnakertrans Agar Dapat Insentif, Hari Ini Terakhir

Akibat virus corona, penyaluran Kartu Pra Kerja akan dipercepat.

GridHEALTH.id - Imbas dari virus corona (Covid-19) yang semakin merebak, tak sedikit para pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagi mereka yang mengalami hal tersebut, ada kabar baik dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan, tapi tidak mendapat upah," ujarnya.

Dimana Disnakertrans DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Prakerja bagi mereka pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah, paling lambat yaitu hari ini, Sabtu 4 April 2020.

Baca Juga: Menurut Bill Gates, Ini Tiga Langkah Matikan Virus Corona (Covid-19)

Baca Juga: Gasak Emas 3 Kg, Perampok Ini Berakhir Tragis Setelah Terinfeksi Covid-19