GridHealth.id - Beberapa waktu lalu, publik sempat geger atas kabar yang beredar terkait seorang Kapolsek Kembangan yang nekat menggelar pesta resepsi pernikahan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Acara tersebut berlangsung pada 21 Maret 2020 pada sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Di-PHK Karena Covid-19 Segera Daftarkan Diri ke Disnakertrans Agar Dapat Insentif, Hari Ini Terakhir
Dalam hal ini, mengutip dari Kompas.tv pada Kamis (2/4/20), Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.
Baca Juga: Anies Bawesdan Khawatirkan Mortalitas Covid-19 di DKI; 'Sudah di Atas Angka Rata-rata Dunia'
Tak hanya itu, pernikahan antara mantan Kapolsek Kembangan dan selebgram Rica Andriani dinilai telah melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Akibatnya, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana saat ini sudah dimutasi ke bagian analisis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Menurut informasi yang beredar acara yang berlangsung mewah itu, diketahui dihadiri oleh banyak tamu.