Bahkan tak disangka, salah satu tamu undangan yang tampak menghadiri pesta pernikahan tersebut, yaitu Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Melansir Kompas.tv, Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, menyayangkan kehadiran Wakapolri Gatot Eddy di tengah pesta pernikahan tersebut.
Baca Juga: Gasak Emas 3 Kg, Perampok Ini Berakhir Tragis Setelah Terinfeksi Covid-19
Menurutnya, bukan hanya Fahrul Sudiana, tetapi Gatot Eddy selaku bekas Kapolda Metro Jaya itu seharusnya juga mendapat sanksi disiplin.
“Tidak hanya Kapolsek saja yang kena sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir wajib diperiksa Propam," kata Andrea pada Jumat, (3/4/20), seperti dikutip dari Kompas.tv.
Baca Juga: Solusi Ridwan Kamil Antisipasi Penolakan Pemakaman Pasien Covid-19
Berdasarkan penjelasan Andrea, mereka wajib diperiksa terkait kode etik dan disiplin oleh Propam karena telah melanggar perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang dituangkan lewat maklumat.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Karenanya, perintah tersebut harus dilaksanakan oleh setiap anggota Polri.