GridHealth.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan keluarkan surat edaran perihal penggunaan masker, Sabtu (4/4/20) kemarin.
Surat edaran tersebut ditunjukkan kepada seluruh pimpinan moda transportasi umum di DKI Jakarta, yakni PT Transportasi Jakarta. PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta.
Baca Juga: Masker Tisu untuk Tangkal Covid-19 ala Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah
Surat yang telah ditandatangani oleh Anies itu berisikan permintaan untuk menerapkan kebijakan penggunaan masker demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Baca Juga: Pemerintah tak Larang Mudik, Orang Kampung Bicara Tegas Khawatir Virus Corona
Dalam hal ini, Anies dengan tegas meminta para pemimpin moda transportasi DKI Jakarta untuk bertindak disiplin dengan hanya mengangkut penumpang yang menggunakan masker.
Sebaliknya, apabila penumpang ditemukan tak menggunakan masker, maka tidak diizinkan untuk naik.
Anies juga berpesan untuk melakukan sosialiasi terkait kebijakan ini secara masif, baik di halte maupun stasin.
Lebih lanjut, Sosialisasi ini diharapkan dapat berjalan pada Senin 6 April 2020 besok, dan rencananya kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada Minggu 12 April 2020.
Baca Juga: Dokter di Surabaya Mengaku Tertular Virus Corona Dari Batuk Pasien yang Tak Mengenakan Masker
Berikut isi surat edaran selengkapnya.
Perihal : Penggunaan Masker
Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diijinkan untuk naik kendaraan umum.
Sosialisaikan kebijakan ini kepada penumpang/warga secara masif di semua stasiun/halte, bis/gerbong, dll.
Sosialisasi dilakukan mulai Senin 6 April 2020 dan penegakkan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020.
Laksanakan dengan baik.(*)
Baca Juga: Masker Bekas yang Dibuang Sembarangan Bisa Menyebarkan Virus Corona
#berantasstunting #hadapicorona