Dalam hal ini, Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, menegaskan bahwa siapa pun yang pernah melakukan kontak langsung dengan almarhum ibu hamil berstatus PDP COVID-19 itu harus segera mengisolasi diri secara mandiri paling tidak selama 14 hari ke depan.
Baca Juga: Alami Gejala Covid-19 Mirip Penderita TBC, Gadis Ini Ceritakan Batuk Berdarah Disertai Dahak
"Jika ada gejala-gejala segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Mata rantai penyebaran COVID-19 ini harus kami putus," tegasnya, Sabtu (4/4/20).(*)
#berantasstunting #hadapicorona