Find Us On Social Media :

Wali Kota Jayapura; Pemerintah Beri Santunan Sebesar 15 Juta kepada Keluarga Korban Covid-19

Masyarakat di sekitar Danau Sentani, Papua, Jayapura

Untuk mengantisipasi penyebarannya, pemerintah Kota Jayapura masih memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat, pada pukul 06.00-18.00 WIT.

Menurutnya, tim gugus tugas Covid-9 sedang mendata secara cermat jumlah masyarakat yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP). 

Ia pun mengatakan terdapat 1.261 ODP dan 21 PDP di Jayapura.

Baca Juga: Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta; Hingga Hari Ini Jam 8.30 Memakamkan 621 Jenazah, Jam 12.30 Total ada 639

Selain itu, Wali Kota Jayapura juga meminta kepala distrik dan kelurahan mengawasi warga yang baru tiba di wilayah mereka.

Para pendatang diminta melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.

Baca Juga: Pemerintah Larang Penggunaan Bilik Disinfeksi, Pakar Gugus Tugas : 'Hanya Boleh untuk Benda, Tidak Untuk Tubuh Manusia'

Benhur Tomi menegaskan, Pemerintah juga akan menjamin kebutuhan pangan dan obat-obatan bagi warga yang terpapar COVID-19 selama dua bulan.

Selain itu, bagi keluarga pasien yang meninggal akibat virus corona (Covid-19), juga akan mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta.(*)

 #berantasstunting #HadapiCorona