"Menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19".
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat".
"PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran".
Adapun beberapa hal yang tiidak boleh dilakukan warga Jakarta selama masa PSBB, yaitu:
1. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya, meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
2. Pembatasan kegiatan, meliputi sekolah dan tempat kerja.
3. Pembatasan transportasi, meliputi semua moda transportasi membatasi jumlah penumpang, kecuali transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, dan transportasi roda dua (termasuk ojek online) tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya barang.
4. Pembatasan kegiatan keagamaan, meliputi penutupan semua tempat ibadah, dan pemakaman bukan karena Covid-19 dibatasi hanya 20 orang.