Find Us On Social Media :

Jakarta Terapkan PSBB Mulai 10 April, Ini Daftar yang Boleh Dilakukan dan Dilarang

Jakarta terapkan PSBB mulai 7 April 2020

Sedangkan ada pengecualian peliburan selama PSBB, yaitu:

Baca Juga: Melebihi Data Update Pemerintah, Anies Baswedan: 283 Orang Meninggal dan Dimakamkan Sesuai Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19

1. Supermarket/minimarket/pasar/toko bahan pangan atau bahan pokok.

2. Apotek dan toko peralatan medis.

3. RS, Puskesmas, dan fasilitas umum.

4. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM.

5. Penyedia layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel.

6. Media cetak dan elektronik.

7. Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi.

8. Distributor bahan bakar/minyak/gas dan energi (termasuk pompa bensin).

Baca Juga: Semalaman Tangani Pasien Covid-19 di ICU, Perawat Ini Dapat Kabar Sang Kakek Terbujur Kaku Akibat Virus Corona

9. Layanan ekspedisi barang.

10. Toko bangunan serta toko ternak dan pertanian.

Akibat surat Kepmenkes tersebut, mulai 10 April 2020, DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan sosial berskala besar (PSBB) tersebut. (*)

#hadapicorona #berantasstunting