Sedangkan ada pengecualian peliburan selama PSBB, yaitu:
1. Supermarket/minimarket/pasar/toko bahan pangan atau bahan pokok.
2. Apotek dan toko peralatan medis.
3. RS, Puskesmas, dan fasilitas umum.
4. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM.
5. Penyedia layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel.
6. Media cetak dan elektronik.
7. Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi.
8. Distributor bahan bakar/minyak/gas dan energi (termasuk pompa bensin).
9. Layanan ekspedisi barang.
10. Toko bangunan serta toko ternak dan pertanian.
Akibat surat Kepmenkes tersebut, mulai 10 April 2020, DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan sosial berskala besar (PSBB) tersebut. (*)
#hadapicorona #berantasstunting