Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) melalui Pejabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal Suhaeb, akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di empat kecamatan dengan angka positif tertinggi.
Empat kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Rappocini, Panakkukang, Ujung Pandang dan Tamalate.
“Ada empat dari 15 Kecamatan di Kota Makassar yang terpapar Covid-19 yakni, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Rappocini, dan Kecamatan Panakukang. Jadi Kota Makassar hanya berlakukan PSBK secara ketat untuk memutus penyebaran Covid-19 ini,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2020), dikutip dai Kompas.com.
Berdasarkan informasi, PSBK ini mulai berlaku sejak hari ini, tepatnya Minggu, 12 April 2020.
Keputusan penerapan PSBK di empat kecamatan itu merupakan hasil analisis dari kajian di Tim Universitas Hasanuddin setelah memperhatikan bagaimana kondisi penyebaran Covid-19 di Makassar