Vietnam juga menerapkan semacam retorika perang dalam perangnya melawan Covid-19. PM Phuc mengatakan, "Setiap bisnis, setiap warga negara, setiap area perumahan harus menjadi benteng untuk mencegah epidemi."
Media yang dikontrol pemerintah juga telah meluncurkan kampanye informasi besar-besaran. Kementerian Kesehatan bahkan mensponsori sebuah lagu di YouTube tentang mencuci tangan yang benar yang telah menyebar.
Meskipun tidak ada penelitian untuk membuktikannya, suasana di media sosial dan percakapan dengan orang Vietnam menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat setuju dengan langkah pemerintah. Warga Vietnam pun mematuhi kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintahnya.
Dilansir kantor berita pemerintah Vietnam News Agency (VNA), siapapun yang melanggar aturan pencegahan Covid-19 akan menghadapi denda berat atau bahkan pidana.
Misalnya saja, bagi warga yang tak mengenakan masker. Mereka didenda maksimal 300.000 dong atau Rp 200.000.
Kemudian bagi mereka yang melanggar protokol karantina, akan didenda 10 juta dong atau Rp 7 juta dan akan diadili secara pidana.
Tempat makan yang tidak mengikuti perintah penutupan juga didenda maksimal 20 juta dong atau Rp 14 juta.
Baca Juga: Bau Mulut di Bulan Puasa, Begini Cara Mengusirnya
Baca Juga: Hari Hipertensi Sedunia: Waspadai Hipertensi, Pintu Masuk Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
Sementara Indonesia baru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/04/20) saat ribuan sudah positif terjangkiti dan lebih dari 300 Orang meninggal. (*)
#berantasstunting #hadapicorona