Seperti diketahui, Pemprov DKI menerapkan status PSBB sejak 10 April hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya status PSBB sejumlah fasilitas umum ditutup, anak sekolah harus belajar dari rumah serta jam operasional transportasi umum dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00 WIB
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto menjelaskan, alasan pihaknya memutuskan untuk melanjutkan PSBB karena tren penderita Covid-19 di Jakarta cenderung mengalami kenaikkan.
Baca Juga: Perawatan Gigi Untuk Ibu Hamil Perlu Karena Gigi Berlubang Bisa Memicu Keguguran
Baca Juga: Studi: Minum Air Putih Bisa Jadi Obat, Begini Cara Mengonsumsinya
Baca Juga: Alergi Antibiotik Bisa Bahayakan Nyawa, Ini Jenis Alergi Lainnya
Saat hari pertama diberlakukan PSBB jumlah pengidap virus corona 1.719 jiwa, kini sudah mencapai 3.399 orang. (*)
#berantas stunting #hadapicorona