GridHEALTH.id – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) resmi diperpanjang hingga jelang lebaran.
Lebaran alias Hari Raya Idul Fitri 2020 kemungkinan akan jatuh pada tanggal 24 dan 25 Mei.
Baca Juga: Ditemukan, Alasan Lebih Banyak Pria Korban Covid-19 yang Meninggal Dibanding Wanita
PSBB sendiri sudah diketok palu oleh Anies Baswedan diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Ini artinya PSBB perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.
"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Bersin Hidung Meler dan Gatal Tenggorokan Bukan Gejala Covid-19, Beda Virus Corona dan Alergi
Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020.
Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.
Baca Juga: Viral Warga Muara Enim Ditemukan Kelaparan, di Indonesia Masih Ada Kwashiorkor?
Selain itu, alasan lain PSBB diperpanjang juga karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.
Hingga hari ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang.
Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sampai hari ini bertambah 120 orang dibandingkan data pada Selasa kemarin.
Baca Juga: Porsi Makan Buka Puasa yang Pas dan Sehat, Penting Dilakukan untuk Hindari Masalah Perut
Dari total pasien, 291 orang telah sembuh, sedangkan 308 orang meninggal dunia.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
PSBB mulanya diterapkan selama 14 hari atau sampai Kamis (23/4/2020) besok.(*)
Baca Juga: Arahan MUI Untuk Ibadah Ramadan di Saat Pandemi Covid-19, Mudik Bisa Sebarkan Virus
#hadapicorona
#berantsstunting
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang 28 Hari hingga 22 Mei 2020", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/18150051/psbb-jakarta-resmi-diperpanjang-28-hari-hingga-22-mei-2020