Find Us On Social Media :

Update Covid-19; Limbah Medis Corona Harus Dibakar Delam Suhu 800 Derajat Celcius

Perhatian! Limbah medis corona menular dan harus dibakar 800 derajat celcius.

GridHEALTH.id - Limbah medis yang sudah terinfeksi virus corona harus dimusnahkan dengan acara dibakar.

Pembakarannya harus dalan suhu 800 derajat celcius.

Karenanya 24 Maret 2020 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (KLHK) lewat Menteri Siti Nurbaya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota.

Dimana surat edaran tersebut berisi tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Menurut Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK seperti dikutip dari Bisnis.com, mengatakan limbah medis corona memiliki karakteristik infeksius yang sangat menular.

Baca Juga: Akhiri Laju Pandemi Covid-19, Ini Kriteria Pasien Corona Sembuh yang Bisa Donorkan Plasma Darah

Baca Juga: Peneliti Belgia Temukan Darah Onta Mengandung Antibodi Virus Corona

Itulah mengapa dalam surat edaran disebutkan limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi rujukan pasien Covid-19 disimpan dalam kemasan tertutup paling lama 2 hari.

Limbah medis corona juga harus diangkut dan dimusnahkan dengan fasilitas insinerator bersuhu pembakaran minimal 800 derajat Celcius atau autoclave yang lengkap dengan pencacah.

Untuk lebih jelasnya, surat edaran Menteri LHK selengkapnya bisa dilihat disini

Baca Juga: Agar Tidak Gampang Sakit, Begini Cara Memilih Menu Berbuka dan Sahur

Fasilitas insinerator yang dilengkapi dengan alat pengendalian pencemaran udara sejatinya menjadi alat yang pas untuk menangani limbah medis corona.

Pasalnya emisi yang dihasilkan sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan sebagaimana yang tercantum pada izinnya.

Baca Juga: Tidur Tetap Nyaman Semalaman Meskipun Haid Lagi Deras-derasnya

Vivien juga mengatakan sebelum diserahkan ke pengelola limbah B3, residu hasil pembakaran atau pencacahan harus dikemas dan diberi simbol beracun dan label Limbah B3 untuk disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah B3.

Ia menambahkan selama pandemi virus corona, terjadi peningkatan volume limbah medis.

"Selama Covid-19, telah terjadi kenaikan volume limbah medis hingga 30%," ungkapnya.

Baca Juga: Tiru Cara Iran Obati Pasien Covid-19, Indonesia Siapkan Terapi Plasma Darah

Sementara itu, dari data per 9 April 2020, diketahui telah ada 110 insinerator dan 4 autoclave milik RS tersebar di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin PLB3 dari KLHK, belum termasuk fasilitas lain yang masih di dalam proses perizinannya.

Jumlahnya saat ini akan ditambah di 32 lokasi yang tersebar di sejumlah daerah. Sementara itu tercatat ada 14 perusahaan jasa pengolah limbah medisp dengan total kapasitas 562,22 ton/hari.(*)

Baca Juga: Profesor Nidom Temukan 3 Ramuan Atasi Virus Corona, Seperti Apa?

 #berantasstunting

#hadapicorona