GridHEALTH.id - Kasus hamil di kolam renang yang sempat dicetuskan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty kini kembali menemui babak baru.
Kabarnya, Komisioner KPAI dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo akibat pernyataan kontroversialnya tersebut.
Baca Juga: Kontroversi Komisioner KPAI, Sebut Wanita Bisa Hamil Saat Berenang Bersama Pria dan Kebenarannya
Dalam klausul surat tersebut Sitti Hikmawatty didakwa telah melakukan pelanggaran Kode Etik selaku komisioner.
Sebelumnya pada bulan Februari 2020 lalu, Sitti Hikmawatty menjadi bulan-bulanan publik usai menyatakan bahwa ada kemungkinan wanita dapat hamil di kolam renang akibat berenang bersama pria.
Hal itu ia nyatakan berdasarkan pemikiran yang di dapatkannya dari referensi jurnal luar negeri.