Meski kefektifan bilik disinfektan canggih ini belum teruji mencegah penyabaran virus corona, tapi alat ini sudah digunakan di masjid Haram dan Masjid Nabawi.
Sebagaimana diberitakan, Raja Salman akhirnya mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih di dua masjid suci umat islam yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di tengah langkah-langkah pencegahan karena penyebaran virus corona, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: 5 Langkah Cerdik Saat WFH untuk Melindungi Anak dari Infeksi Covid-19
Namun pelaksanaan shalat tarawih di masjid suci MeKkah dan Madinah itu dilakukan tanpa kehadiran publik.
Hal itu sebagaimana diberitakan Reuters, Rabu (22/4/2020).(*)
Baca Juga: Jangan Asal Makan, Ternyata Makanan yang Dikonsumsi Mampu Mempengaruhi Kondisi Mood!
#berantasstunting
#hadapicorona