"Begitu ada kasus Corona di Bali pada 10 Maret 2020, kami langsung mengambil langkah menyusun pola penanganan berkaitan dengan pencegahan, pembatasan pergerakan masyarakat, dan penanganan pasien yang sudah positif dengan baik, melalui layanan kesehatan yang memadai," ujar Koster.
Ia mengatakan dalam pencegahan pemerintah daerah Bali telah merancang satu pola penanganan Covid-19 dengan manajemen berjenjang melalui pelibatan lintas sektor.
Mulai tingkat provinsi yang melibatkan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, hingga Majelis Desa Adat (MDA), dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Kemudian, untuk tingkat kabupaten/kota pun demikian, yang dipimpin langsung oleh Bupati/Walikota.
Terkait peran desa adat yang telah diperkuat, selanjutnya Koster menyusun arahan dan imbauan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Hanya saja, dalam konteks lokal Bali, dia coba menyesuaikan dengan lebih dipertajam melalui surat edaran, imbauan, instruksi, dan keputusan bersama.