Find Us On Social Media :

MUI Keluarkan Fatwa Salat Idul Fitri Khusus Pandemi Covid-19

MUI Terbitkan Fatwa Baru Shalat Idul Fitri Boleh di Luar Rumah Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini!

GridHEALTH.id - Dalam hitungan hari kita akan dihadapkan dengan hari raya Idul Fitri. Selama hampir satu bulan penuh umat muslim telah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan meskipun di masa pandemi Covid-19.

Melewati hari-hari di bulan suci Ramadhan dengan adanya wabah Covid-19 memanglah tidak mudah. Tidak adanya salat terawih, juga buka bersama sanak keluarga maupun kerabat sebagai tradisi selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Puasa Saat Wabah Virus Corona, Ini Fatwa MUI

Bahkan, dengan datangnya Idul Fitri atau yang biasa juga kita istilahkan dengan lebaran bisa memungkinkan kita terancam untuk tidak melakukan shalat Idul Fitri berjamaah di Masjid juga tradisi saling bersalaman seraya memohon maaf kepada orang sekitar.

Hal itu dikarenakan adanya imbauan pembatasan fisik atau physical distancing di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Pasien Virus Corona, Maruf Amin Mohon MUI Siapkan Fatwa Tenaga Medis Tak Perlu Wudu Untuk Salat

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).