Find Us On Social Media :

MUI Keluarkan Fatwa Salat Idul Fitri Khusus Pandemi Covid-19

MUI Terbitkan Fatwa Baru Shalat Idul Fitri Boleh di Luar Rumah Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini!

GridHEALTH.id - Dalam hitungan hari kita akan dihadapkan dengan hari raya Idul Fitri. Selama hampir satu bulan penuh umat muslim telah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan meskipun di masa pandemi Covid-19.

Melewati hari-hari di bulan suci Ramadhan dengan adanya wabah Covid-19 memanglah tidak mudah. Tidak adanya salat terawih, juga buka bersama sanak keluarga maupun kerabat sebagai tradisi selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Puasa Saat Wabah Virus Corona, Ini Fatwa MUI

Bahkan, dengan datangnya Idul Fitri atau yang biasa juga kita istilahkan dengan lebaran bisa memungkinkan kita terancam untuk tidak melakukan shalat Idul Fitri berjamaah di Masjid juga tradisi saling bersalaman seraya memohon maaf kepada orang sekitar.

Hal itu dikarenakan adanya imbauan pembatasan fisik atau physical distancing di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Pasien Virus Corona, Maruf Amin Mohon MUI Siapkan Fatwa Tenaga Medis Tak Perlu Wudu Untuk Salat

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Melalui fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Baca Juga: Covid-19 Berimbas Pada Ibadah Ramadan, Ini 4 Arahan dari MUI

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, maka shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Arahan MUI Untuk Ibadah Ramadan di Saat Pandemi Covid-19, Mudik Bisa Sebarkan Virus

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Baca Juga: Quiraish Shihab hingga MUI Himbau Muslim Indonesia Sementara Waktu Tidak Ibadah di Masjid

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Baca Juga: Pemerintah Tiadakan Salat Id Jika Penularan Virus Corona Masih Tinggi, Tapi Bisa Dilakukan di Rumah Sesuai Anjuran MUI

Baca Juga: Larangan Mudik Belum Dicabut, Jokowi Berniat Geser Libur Lebaran di Akhir Bulan Juli Menjelang Idul Adha

Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Itulah fatwa shalat idul fitri di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh MUI.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah".

Baca Juga: Selesai Lebaran Tetap Jaga Silaturahmi, Rajin Bertemu Sahabat & Kerabat Bikin Sehat Bisa Hindarkan Penyakit

 #berantasstunting #hadapicorona