Find Us On Social Media :

Catat! Ini Kategori Orang yang Bebas Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB

Pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan.

Sementara Pasal 5 ayat (2), kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PSBB, yaitu:

Baca Juga: 4 Alasan Boleh Meninggalkan Rumah di Masa Karantina Saat PSBB

a. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;

c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemprov DKI Jakarta;

d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

- Kesehatan;

- Bahan pangan/makanan/minuman;

- Energi;

Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Medan Tegas, Tak Pakai Masker KTP Disita