Find Us On Social Media :

Catat! Ini Kategori Orang yang Bebas Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB

Pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan.

GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi yang mengatur akses keluar masuk wilayah Ibu Kota selama pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Baca Juga: Kementerian Kesehatan RI Keluarkan Aturan bagi Warga di Bawah 45 Tahun Dapat Bekerja Kembali saat Pandemi Corona

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan begitu, kini tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Main-main dalam PSBB Covid-19, Keluar Masuk DKI Jakarta ada Syaratnya

Dalam aturan yang diterbitkan pada Jumat (15/5/20 malam, tercantum mengecualikan beberapa pihak untuk bebas keluar masuk Jakarta.

Menurut peraturan tersebut pada Pasal 5 ayat (1), orang-orang yang diizinkan keluar masuk wilayah Jakarta selama PSBB, antara lain: