Bahkan, Dicky membagikan panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru dan kerja baru di tengah pandemi Covid-19.
"Kegiatan belajar mengajar relatif aman dilakukan jika seluruh tahapan ini dilakukan. Jika belum siap maka tidak boleh dipaksakan," tegas Dicky.
Baca Juga: Kabar Gembira Pandemi Covid-19; Mal, Sekolah, dan Pasar di Indonesia Segera Dibuka Kembali
Berikut 19 panduan umum pelaksanaan pola sekolah di tengah pandemi Covid-19 menurut Dicky:
1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah
Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah.
Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH).
2. Skrining zona lokasi tempat tinggal
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.