GridHEALTH.id - Setelah sekolah ditutup sejak Maret lalu, kini Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana akan membuka kembali sekolah pada 13 Juli 2020.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah dibuka kembali bertempatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.
Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Kabar Gembira untuk Anak-anak, Kembali ke Sekolah 13 Juli 2020
Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tahun ajaran baru tak akan diundur.
Namun, belum diketahui pasti bagaimana model pembelajaran yang akan diterapkan, apakah tetap melalui daring atau melalui tatap muka di sekolah.
"Kita sering kali mendapatkan pertanyaan kapan sekolah dibuka, tahun ajaran mau diundur atau bagaimana. Oke kalau tahun ajaran tetap, kita tidak ada rencana mengubah tahun ajaran tapi apakah kemudian akan tetap online atau bagaimana," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril saat diskusi daring, Rabu (13/5/2020), dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Nekat Mengaktifkan Kembali Sekolah Saat Pandemi Covid-19, Ini Contohnya yang Menelan Korban
Meskipun pemerintah telah berencana melanjutkan kembali kegiatan belajar mengajar, namun kasus pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus hingga saat ini.
Sehingga, apabila pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan disekolah maka perlu adanya pencegahan lebih ketat agar anak-anak maupun staf di sekolah tidak terinfeksi Covid-19.
Sebab, di beberapa negara yang telah membuka kembali sekolah justru menemukan adanya kasus penularan Covid-19 di sekolah. Hal ini sebagaimana terjadi di beberapa sekolah di Prancis dan Finlandia baru-baru ini.
Baca Juga: Sekolah Dibuka Kembali, Anak-anak di Prancis dan Finlandia Terinfeksi Covid-19
Dilansir GridHealth.id dari Kompas.com, epidemiolog dokter Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Griffith University mengatakan, pelaksanaan pola hidup baru dan pola kehidupan lainnya selama pandemi Covid-19 harus mulai disosialisasikan di berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan.
Mengingat virus corona menyerang tanpa memandang usia dan bisa terjadi dimana pun, maka Dicky berpendapat bahwa penerapan pola kerja baru dan sekolah baru haruslah dipersiapkan dengan matang.
Baca Juga: Akan Normal Lagi, IDI Komentari Rencana Pemerintah Membuka Kembali Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
Dia menambahkan, pelaksanaannya baru bisa atau boleh dilakukan jika kesiapan perangkat dan prosedur skrining telah dipenuhi.
"Bila belum dilakukan skrining maka sangat tidak dianjurkan untuk dipaksakan karena berbahaya," kata Dicky, Senin (18/5/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Bahkan, Dicky membagikan panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru dan kerja baru di tengah pandemi Covid-19.
"Kegiatan belajar mengajar relatif aman dilakukan jika seluruh tahapan ini dilakukan. Jika belum siap maka tidak boleh dipaksakan," tegas Dicky.
Baca Juga: Kabar Gembira Pandemi Covid-19; Mal, Sekolah, dan Pasar di Indonesia Segera Dibuka Kembali
Berikut 19 panduan umum pelaksanaan pola sekolah di tengah pandemi Covid-19 menurut Dicky:
1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah
Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah.
Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH).
2. Skrining zona lokasi tempat tinggal
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.
3. Lakukan test Covid-19
Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar World Health Organization (WHO). Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.
Baca Juga: Usai 3 Bulan Ditutup, Anak-anak di Vietnam Senang Bisa Kembali Sekolah
4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining diberi tanda
Bagi guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk Covid-19, maka dapat diberikan tanda.
5. Sosialisasi virtual
Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.
Baca Juga: Anies Tutup Sekolah se DKI Jakarta Sebagai Antisipasi Virus Corona
6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar
Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.
7. Data dan cek kondisi
Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orangtua siswa secara virtual sebagai skrining awal.
Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Orangtua Tetap Wajib Berikan Imunisasi pada Anak saat Pandemi Corona
8. Posisi duduk
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.
9. Guru tidak berpindah kelas
Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.
10. Menjaga jarak
Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.
11. Skrining harian
Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone.
Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah. Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
Baca Juga: Usai 6 Minggu Terjebak di Rumah, Anak-Anak Spanyol Senang Diperbolehkan Keluar
12. Tidak berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
Baca Juga: Spanyol Perpanjang Lockdown, Anak-Anak Diizinkan Keluar Rumah
13. Skrining fisik
Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.
14. Penerapan aturan pola sekolah baru
Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.
Aturan pola baru meliputi selalu wajib memakai masker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah.
Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
Baca Juga: 5 Langkah Cerdik Saat WFH untuk Melindungi Anak dari Infeksi Covid-19
15. Informasi pencegahan corona
Pemasangan informasi pencegahan Covid-19 seperti di gerbang sekolah dan kelas.
16. Disinfektan
Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari.
17. Tutup tempat bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.
18. WFH bagi yang bepergian
Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari.
19. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah
Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.
Sementara itu, aturan spesifik lain disesuaikan dengan lokasi dan kondisi.(*)
#berantasstunting #hadapicorona