Find Us On Social Media :

Hukum dalam Islam Kegiatan Donor Darah Saat Puasa di Bulan Ramadan

Tak perlu khawatir donor darah saat puasa.

Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) akhirnya memberikan penjelasannya terkait donor darah dan puasa di bulan ramadan.

Dimana MUI Jakarta menegaskan bahwa kegiatan donor darah di bulan Ramadan tidak membatalkan ibadah puasa.

Ketua Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa mengatakan, hukum makruh donor darah selama bulan puasa hilang seiring dengan tingginya kebutuhan.

Baca Juga: Jangan Sekali-kali Membawa dan Menyimpan Hand Sanitizer di Dalam Mobil

"Tidak apa-apa donor darah saat berpuasa. Tidak membatalkan dan hukum makruh hilang karena tingginya kebutuhan stok darah," kata Zulfa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).

Namun, ia mengingatkan kepada setiap pendonor darah harus memastikan kesehatan tubuh sebelum menyumbangkan darahnya.

Baca Juga: Update Covid-19; Di Bali Ditemukan Gejala Baru Infeksi Virus Corona, Pasien Diteror Hantu Saat Karantina