Find Us On Social Media :

3 Kriteria Penumpang yang Diizinkan Naik Kereta Api Selama Pandemi Covid-19

Tidak sembarang orang bisa bepergian menggunakan kereta saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, penumpang yang akan menempuh perjalanan untuk kepentingan bisnis juga harus membawa surat tugas serupa.

Seluruh penumpang harus melengkapi dokumen persyaratan mereka dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

"Harus disertai dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujar Didiek.

Baca Juga: Update Covid-19; Di Bali Ditemukan Gejala Baru Infeksi Virus Corona, Pasien Diteror Hantu Saat Karantina

Mereka yang tak memiliki surat sehat tidak dibolehkan untuk membeli tiket.

Sedangkan pembelian tiket untuk sementara waktu hanya dapat dilakukan di stasiun, tidak bisa secara online.

Di stasiun, petugas kesehatan akan mengecek kesehatan calon penumpang sebelum diberangkatkan.

Baca Juga: 1.7 juta Pasien Dirawat di Rumah Sakit Terpapar Infeksi HAI, dan 1 Diantara 17 Orang Meninggal Karenanya