GridHEALTH.id - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membeberkan rencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.
Ini artinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.
"Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN," ujar Anggota DJSN Muttaqien, dikutip dari detikcom, Rabu (20/5/2020).
Pengadaan kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (4).
"DJSN dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah UU tersebut yang menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Sehingga tidak ada kelas di rawat inap RS. Hal ini untuk memastikan adanya prinsip ekuitas untuk memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas sosial maupun ekonomi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 100 Persen
Namun Muttaqien mengatakan, rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang.
Source | : | detik.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar