Find Us On Social Media :

Warga DKI Diizinkan Takbiran di Tengah Pandemi Covid-19 Oleh Anies Baswedan juga DMI dan MUI DKI

Meriahnya malam takbiran saat belum ada pandemi.

GridHEALTH.id - Kementerian Agama telah menetapkan keputusan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada hari Minggu, 24 Mei 2020.

Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, ditentukan setelah petugas pemantaun bulan atau rukyatul hilal di berbai wilayah Indonesia mendapati hasil yang tak mencukupi kriteria untuk ditetapkannya Idul Fitri 1441 H pada Sabtu (23/05/2020).

Baca Juga: Hitungan Hari Jelang Lebaran, Benarkah Tenaga Medis Lab BBTKLPP Ambil Cuti dan Tak Layani Uji Corona?

Posisi hilal disebut masih di bawah ufuk, dan tidak mencukupi standar minimal untuk masuknya bulan baru. Dengan demikian, Ramadhan 2020 digenapkan menjadi 30 hari.

Dalam menyambut hari kemenangan atau Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi menggelar takbiran.

Biasanya sejumlah warga akan pergi ke masjid ataupun melakukan pawai berkeliling untuk menggelar takbiran tersebut.

Baca Juga: Telan Pil Pahit Jelang Hari Raya Idul Fitri, Gugas Covid-19: 'Sangat Mungkin Kita Selamanya Hidup dengan Covid-19'

Namun, melihat Hari Raya Idul Fitri yang bertepatan dengan wabah virus corona yang mana adanya larangan berkumpul, sehingga takbiran terancam tidak bisa dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kendati demikian, warga DKI Jakarta tampaknya masih bisa menggelar \takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah tahun 2020, meski di tengah wabah virus corona seperti saat ini.