Find Us On Social Media :

Warga DKI Diizinkan Takbiran di Tengah Pandemi Covid-19 Oleh Anies Baswedan juga DMI dan MUI DKI

Meriahnya malam takbiran saat belum ada pandemi.

GridHEALTH.id - Kementerian Agama telah menetapkan keputusan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada hari Minggu, 24 Mei 2020.

Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, ditentukan setelah petugas pemantaun bulan atau rukyatul hilal di berbai wilayah Indonesia mendapati hasil yang tak mencukupi kriteria untuk ditetapkannya Idul Fitri 1441 H pada Sabtu (23/05/2020).

Baca Juga: Hitungan Hari Jelang Lebaran, Benarkah Tenaga Medis Lab BBTKLPP Ambil Cuti dan Tak Layani Uji Corona?

Posisi hilal disebut masih di bawah ufuk, dan tidak mencukupi standar minimal untuk masuknya bulan baru. Dengan demikian, Ramadhan 2020 digenapkan menjadi 30 hari.

Dalam menyambut hari kemenangan atau Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi menggelar takbiran.

Biasanya sejumlah warga akan pergi ke masjid ataupun melakukan pawai berkeliling untuk menggelar takbiran tersebut.

Baca Juga: Telan Pil Pahit Jelang Hari Raya Idul Fitri, Gugas Covid-19: 'Sangat Mungkin Kita Selamanya Hidup dengan Covid-19'

Namun, melihat Hari Raya Idul Fitri yang bertepatan dengan wabah virus corona yang mana adanya larangan berkumpul, sehingga takbiran terancam tidak bisa dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kendati demikian, warga DKI Jakarta tampaknya masih bisa menggelar \takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah tahun 2020, meski di tengah wabah virus corona seperti saat ini.

Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI, sepakat tetap mengizinkan warga DKI Jakarta untuk menggelar takbiran.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Salat Idul Fitri Khusus Pandemi Covid-19

Namun, diizinkannya takbiran pun diberikan dengan catatan.

Dilansir dari Tribunnews, Ketua DMI DKI Jakarta Makmun Al-Ayyubi mengatakan pada malam jelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, masyarakat diperbolehkan takbiran di masjid masing-masing dengan menjaga protokol Covid-19.

Antara lain, pelaksanaan dilakukan bergantian, dengan jumlah orang dibatasi hanya lima orang di dalam masjid.

Baca Juga: Dilarang Mudik Lokal Selama Corona, Ini Daftar Titik Check Point yang Ditetapkan Dishub DKI

"Tahun ini sesuai dengan adanya wabah Covid-19 mengajak mari sama-sama syiarkan masjid mengumandangkan kalimat takbir tapi tetap menjaga protokol Covid-19, dengan minimal tak lebih dari lima orang secara bergantian," ungkap Makmun dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2020), dikutip dari Tribunnews.

Senada dengan Makmun, Anies Baswedan juga menyampaikan hal yang sama, di mana masjid-masjid diminta untuk terus mengumandangkan takbir menyambut hari kemenangan bagi umat islam.

"Masjid-masjid teruslah mengumandangkan, dengan jumlah orang lima, mengumandangkan takbir di masjid," ucap Anies Baswedan.

"Di rumah, menggaungkan kalimat takbir. Biarkan takbir bergema di tiap hati, tiap rumah di kawasan Jakarta," kata Anies.

Baca Juga: Tidak Ada Kelonggaran PSBB, Anies Baswedan Larang Mudik Lokal di Jabodetabek: 'Yang Boleh Mudik Virtual'

Tak hanya itu, Pemprov DKI, DMI dan MUI juga meminta masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, berjamaah bersama anggota keluarga.

Dalam hal ini, Annies menyebut, diteruskan atau tidak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bergantung pada sikap masyarakat mematuhi peraturan sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona.

Baca Juga: Himbauan MUI Perkara Berlebaran di Tahun ini, Bisa Melalui Telepon dan Medsos

"Diteruskan atau tidak PSBB tergantung pada kita semua," ujar Anies.

Dengan demikian, dalam rangka mengembalikan kehidupan yang normal, kita harus disiplin dan patuh dalam menaati aturan yang dilayangkan pemerintah.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona