Find Us On Social Media :

Kabar Baik, Menuju New Normal Begini Caranya Agar Tetap Aman di Mall

Mall di Jakarta kembali di buka

Kepmen yang diterbitkan Tito memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal dan pertokoan.

Berikut protokol kenormalan baru untuk pusat keramaian tersebut:

1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

Baca Juga: Memahami Jokowi dari Kalimat Berdamai dengan Virus Corona Hingga The New Normal, yang Kini Menjadi Pusat Perhatian Tanda Tanya

2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) meter antara individu di semua ruang publik.

3) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

Baca Juga: Agar Masyarakat Tak Gagal Paham Maksud New Normal, Dokter Tirta; Bukan Kita Nerimo Wae, Pasrah, Bukan

4) Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat itu.