Find Us On Social Media :

Tempat Ibadah Akan Dibuka Lagi dengan Satu Syarat, Menag Sebut Surat Keterangan Aman Covid-19 Bisa Dicabut Paksa

Tempat ibadah akan dibuka lagi

GridHEALTH.id - Hampir 3 bulan sudah masyarakat Indonesia berjuang melawan virus corona yang telah menjangkit lebih dari 25 ribu jiwa.

Selama seprempat tahun inilah, beberapa tempat ibadah, seperti masjid, musholla, gereja, vihara, dan lainnya ditutup dan tidak diperkenankan untuk mengadakan ibadah berjamaah.

Baca Juga: Quiraish Shihab hingga MUI Himbau Muslim Indonesia Sementara Waktu Tidak Ibadah di Masjid

Hal ini dilakukan guna mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin hari semakin meninggakt tajam.

Meski demikian, belum lama ini Indonesia kembali diterpa semilir angin sejuk.

Baca Juga: Sekolah Akan Dibuka Awal Tahun 2021, IDAI Berikan Anjuran Belajar Mengajar saat Pandemi Covid-19

Kabarnya, tempat ibadah akan dibuka kembali namun dengan melengkapi satu syarat ini.

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15/2020 terkait pembukaan kembali tempat ibadah.