Find Us On Social Media :

Tempat Ibadah Akan Dibuka Lagi dengan Satu Syarat, Menag Sebut Surat Keterangan Aman Covid-19 Bisa Dicabut Paksa

Tempat ibadah akan dibuka lagi

GridHEALTH.id - Hampir 3 bulan sudah masyarakat Indonesia berjuang melawan virus corona yang telah menjangkit lebih dari 25 ribu jiwa.

Selama seprempat tahun inilah, beberapa tempat ibadah, seperti masjid, musholla, gereja, vihara, dan lainnya ditutup dan tidak diperkenankan untuk mengadakan ibadah berjamaah.

Baca Juga: Quiraish Shihab hingga MUI Himbau Muslim Indonesia Sementara Waktu Tidak Ibadah di Masjid

Hal ini dilakukan guna mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin hari semakin meninggakt tajam.

Meski demikian, belum lama ini Indonesia kembali diterpa semilir angin sejuk.

Baca Juga: Sekolah Akan Dibuka Awal Tahun 2021, IDAI Berikan Anjuran Belajar Mengajar saat Pandemi Covid-19

Kabarnya, tempat ibadah akan dibuka kembali namun dengan melengkapi satu syarat ini.

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15/2020 terkait pembukaan kembali tempat ibadah.

"Surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Setelah berkomunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat, bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing," ujar Menag Fachrul Razi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Salah satu aturan dalam Surat Edaran Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Ahli Klaim Virus Corona Bukan Berasal dari Pasar Wuhan China, Pasar Wuhan Justru Disebut Sebagai 'Korban'

"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Akan Pakai Herd Immunity, Ini Bedanya dengan New Normal

Berikut ketentuan lengkap yang tertuang dalam SE Menag No 15/2020. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Baca Juga: Berharap Jadi Spiderman, Gigitan Laba-laba Black Widow Justru Bikin 3 Bocah Kritis

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Baca Juga: Sekolah Akan Dibuka Awal Tahun 2021, IDAI Berikan Anjuran Belajar Mengajar saat Pandemi Covid-19

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:

a. Jemaah dalam kondisi sehat.

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Memasuki Uji Coba Tahap 3, 99% Yakin Efektif, Jika Sukses Langsung Produksi 100 Juta Unit

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

Baca Juga: Update Covid-19; Vaksin Buatan China 99 Persen Diklaim Akan Berhasil

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. 

Baca Juga: Donald Trump Tegas Kepada WHO, Amerika Hentikan Hubungan dengan Organisasi Kesehatan Dunia Tersebut

Sementara itu, Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia. 

Baca Juga: Waspada Gelombang Kedua Virus Corona, Indonesia Perlu Belajar dari Korea Selatan

Ia pun mengatakan, surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Ketua Gugus kecamatan/ kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah. (*)

#hadapicorona #berantasstunting