GridHEALTH.id - Larangan mudik yang dibuat pemerintah kini menjadi semakin ketat.
Berdasarakan Pergub 47 tahun 2020, pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya tidak diperkenankan kembali ke Jakarta.
Hal ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran gelombang kedua wabah virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.
Namun sayangnya, aturan tersebut malah menyebabkan satu keluarga ini menjadi gelandangan.
Baca Juga: Geger Kematian George Floyd Bikin Rusuh AS, Sang Polisi Rupanya Mantan Rekan Kerja
Bagaimana tidak, sudah jauh-jauh mudik dari Pulo Gadung, Jakarta Timur, mereka justru baru tahu kalau rumah neneknya di Tasikmalaya sudah dijual.
Dw (40) pun juga tak tahu kemana neneknya pindah.
Alhasil, Dw bersama istri dan dua anaknya yang masih kecil terpaksa menggelandang di Jalan Selakaso selama 3 hari.
Dikatakan Aris, seorang warga, ia sempat menanyai keadaan Dw sekeluarga yang terlihat menggelandang, Sabtu (23/05/2020).
"Dari situ saya tahu bahwa mereka bermaksud pulang ke rumah neneknya di sini (Jalan Selakaso),"
"Tapi ternyata rumahnya sudah dijual," katanya, seperti yang dikutip dari Tribun Jabar.
Lanjut Aris, Dw sebenarnya sempat mencari neneknya hingga ke Pasar Cikurubuk. "Tapi neneknya tidak ditemukan," katanya.
Baca Juga: Berkah Pandemi Covid-19, Hazmat Karya Anak Bangsa Indonesia Lolos Standar Internasional
Kemudian, karena uang yang dibawa pas-pasan, mereka akhirnya terpaksa menggelandang di pinggir jalan dan tidur di emperan toko selama beberapa hari.
"Saat saya mendekat, istri dan kedua anaknya tengah tertidur beralaskan seadanya,"
"Sedangkan Dw masih tertunduk dengan mimik muka kebingungan," katanya.
Beruntung, aparat yang mengetahui kejadian ini langsung bertindak cepat.
Baca Juga: Dari Ngamuk hingga Ngumpet, Berikut Drama Penjemputan Pasien Covid-19 oleh Petugas Medis
Mereka langsung dievakuasi dan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabag ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, warga yang terlanjur mudik tak akan bisa kembali ke Jakarta.
Pasalnya, pihaknya akan melakukan proses penyekatan saat arus balik nanti.
"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan. Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta,"
"Buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," terangnya seperti yang dikutip dari Kompas, Kamis (21/05/2020).
Kebijakan ini berlaku untuk masyarakat yang sudah mudik sebelum ataupun sesudah tanggal 24 April kemarin.
"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi,"
"Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," terangnya. (*)
Baca Juga: Bayi Rentan Terinfeksi Covid-19 dari Orangtuanya, Buktinya Sudah Terjadi Pada Bayi Kembar Ini
#hadapicorona #berantasstunting