Find Us On Social Media :

Imbas Corona, 221.000 Calon Jemaah Haji Indonesia Tidak Diberangkatkan ke Tanah Suci

Menteri Agama Fachrul Razi memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

GridHEALTH.id - Di tengah merebaknya wabah virus corona, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Perpanjang PSBB di Tangerang, Tapi Gubernur Banten Buka Tempat Ibadah Demi New Normal

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Dengan demikian, melalui keputusan itu sebanyak 221.000 calon jemaah haji gagal menunaikan ibadah haji tahun ini. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Baca Juga: Tempat Ibadah Akan Dibuka Lagi dengan Satu Syarat, Menag Sebut Surat Keterangan Aman Covid-19 Bisa Dicabut Paksa