Find Us On Social Media :

Imbas Corona, 221.000 Calon Jemaah Haji Indonesia Tidak Diberangkatkan ke Tanah Suci

Menteri Agama Fachrul Razi memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

GridHEALTH.id - Di tengah merebaknya wabah virus corona, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Perpanjang PSBB di Tangerang, Tapi Gubernur Banten Buka Tempat Ibadah Demi New Normal

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Dengan demikian, melalui keputusan itu sebanyak 221.000 calon jemaah haji gagal menunaikan ibadah haji tahun ini. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Baca Juga: Tempat Ibadah Akan Dibuka Lagi dengan Satu Syarat, Menag Sebut Surat Keterangan Aman Covid-19 Bisa Dicabut Paksa

 
Pada 2018, Jemaah haji Indonesia mencapai 203.350 jiwa, naik 0,13% dari tahun sebelumnya yang sebesar 203.070.
 
Peningkatan tertinggi terjadi pada 2017 yang mencapai 31,5%. Peningkatan ini seiring dengan penambahan kuota menjadi 221.000 orang.
 
 
 
 
 

Perihal keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Baca Juga: Quiraish Shihab hingga MUI Himbau Muslim Indonesia Sementara Waktu Tidak Ibadah di Masjid

Per 1 Juni 2020, Arab Saudi mencatat kasus virus corona sebanyak 87.142 total kasus. Bahkan, dari jumlah itu menyebabkan Arab Saudi menduduki urutan ke-16 dengan jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) tertinggi.

Sementara itu, di Indonesia pada 1 Juni 2020, total kasus positif virus corona sebanyak 26.940 total kasus.

Baca Juga: Kewajiban Salat Jumat Setelah New Normal Diberlakukan Menurut MUI

Kasus virus corona di Indonesia pun tergolong bersifat fluktuatif atau masih belum mengalami penurunan.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona