Find Us On Social Media :

Perkantoran Masa PSBB Transisi DKI Jakarta Buka Tanggal 8 Juni dan Mal 15 Juni, Begini Aturannya

Kawasan Bundaran HI, Jakarta.

GridHEALTH.id - Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, perkantoran bisa mulai kembali beraktivitas pada 8 Juni mendatang.

"Kantor bisa kembali mulai Senin, 8 Juni," ucapnya di dalam konferensi pers yang disiarkan kanal youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Anies Baswedan; Transisi Sesuai Zona RW

Namun, ada beberapa ketentuan terkait dibukanya aktivitas perkantoran di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:

1. Kapasitas maksimal karyawan yang diizinkan bekerja di kantor hanya 50%.

Dalam masa transisi menuju new normal, Anies Baswedan menentukan masing-masing perusahaan harus membatasi jumlah karyawan yang masuk, sehingga jumlah karyawan lainnya tetap melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Hari Ini Terakhir PSBB Jakarta Tahap 3, Anies Baswedan; Besok Masuk Masa Transisi

"Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah separuh dari seluruh karyawan. Jadi 50% tetap bekerja di rumah," ujarnya.

2. Setiap perusahaan diwajibkan membagi jam karyawannya yang bekerja di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu berbeda atau dua shift.

Demi mengendalikan mobilitas karyawan saat jam-jam sibuk, seperti saat datang, pulang, maupun jam istirahat, maka Anies meminta perkantoran di wilayah DKI Jakarta untuk tertib dan menaati peraturan yang dibuat oleh masing-masing perusahaan.

Baca Juga: 8 Kelurahan di Wilayah Kerja Anies Baswedan Hingga Kini 0 Kasus Positif, Walau DKI Jakarta Red Zone Covid-19

"Pengaturan akan dilakukan oleh masing-masing kantor," tuturnya.

Selain perkantoran di wilayah DKI Jakarta, Anies Baswedan juga telah menentukan dibuka kembalinya pusat berbelanjaan atau mal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat telah merilis daftar 62 mal yang akan kembali buka pada Jumat (5/6/2020) dan lima mal yang buka pada Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Pro Kontra Mal Beroperasi Kembali di Masa New Normal, Waspada Gelombang Kedua Covid-19

"Data mal anggota APPBI DKI Jakarta yang akan buka kembali (new normal) berdasarkan Pergub Nomor 489 Tahun 2020," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (26/5/2020). 

Namun, rencana dibukanya kembali mal pada 5 dan 8 Juni 2020 rupanya tidak semulus yang dibayangkan.

Pasalnya, dengan diperpanjangnya pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta, maka dibukanya kembali mal tidak dilakukan pada 5 dan 8 Juni 2020, melainkan pada 15 Juni mendatang.

Ya, meskipun DKI Jakarta masih tetap membelakukan masa PSBB transisi sepanjang Juni 2020 dan tidak diketahui akan berakhir kapan, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menentukan tanggal pasti dibukanya pusat perbelanjaan atau mal.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Paparan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjelasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi yang diterbitkan pada 4 Juni 2020.

Baca Juga: Mal di Jakarta Mulai Dibuka 8 Juni, Usia dan Jumlah Pengunjung Akan Dibatasi

Kendati demikian, sama halnya seperti perkantoran, dibukanya mal juga dilakukan dengan beberapa ketentuan, sepeti:

1. Masyarakat yang hendak mengunjungi mal diharapkan tidak beramai-ramai. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan positif virus corona.

2. Pengukuran suhu tubuh akan dilakukan di semua pintu masuk mal. Dalam hal ini, apabila pengunjung mal didapati memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka tidak diizinkan masuk ke dalam mal.

Baca Juga: Era New Normal Semua Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Tapi Khusus 3 Tempat Ini Harus Ditambah Face Shield

3. Pengunjung diwajibkan menggunakan masker. Sebagaimana yang sudah disampaikan berulang kali, masker merupakan benda wajib di masa pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, jika pengunjung mal tidak memakai masker, maka pengunjung dilarang masuk.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona