Find Us On Social Media :

Anis Baswedan: Ini Jadwal Pembukaan PSBB Transisi Fase I di DKI Jakarta

Status Penularan Covid-19 DKI Jakarta Menurun, Gubernur Anies Baswedan Umumkan PSBB Transisi Dimulai 5 Juni 2020

GridHEALTH.id - Saat ini, wilayah DKI Jakarta tengah menerapkan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju new normal.

Pada saat diumumkannya masa PSBB transisiAnies Baswedan menegaskan akan kembali membuka sejumlah sektor yang semula ditutup sebagai imbas dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Anies Baswedan; Transisi Sesuai Zona RW

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, "Saat ini statusnya tidak berubah tetap PSBB tapi kita melakukan masa transisi di bulan Juni ini. Menuju aman sehat produktif," ucap Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Namun, pembukaan kembali sektor di DKI Jakarta akan dilakukan secara bertahap dan setiap kegiatan dibatasi kapasitasnya maksimal 50%.

Pembukaan kembali berbagai sektor dan kegiatan tersebut tertuang dalam Paparan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjelasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi yang diterbitkan Kamis, 4 Juni 2020.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir PSBB Jakarta Tahap 3, Anies Baswedan; Besok Masuk Masa Transisi

Dalam paparan tersebut, Anies Baswedan telah membagi berbagai sektor menjadi dua fase.

Lebih lanjut, berikut jadwal pembukaan beberapa sektor dan kegiatan di fase I.

1. Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah

Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah dan kegiatan ibadah berkelompok kecil (kurang dari 25 orang): 5 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50% pengunjung.

Baca Juga: Quiraish Shihab hingga MUI Himbau Muslim Indonesia Sementara Waktu Tidak Ibadah di Masjid

2. Tempat kerja dan tempat usaha

- Perkantoran; rumah makan (berdiri sendiri); perindustrian; pergudangan,; pertokoan/retail/dll (berdiri sendiri); dan layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi dll: 8-12 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.

- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan/sementara): 13-14 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.

Baca Juga: Perkantoran Masa PSBB Transisi DKI Jakarta Buka Tanggal 8 Juni dan Mal 15 Juni, Begini Aturannya

- Pasar, pusat perbelanjaan; mal (non-food/pangan): 15-19 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.

- Taman rekreasi indoor; taman rekreasi outdoor; kebun binatang: 20-21 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.

3. Kegiatan sosial dan budaya

- Fasilitas olahraga outdoor: 5 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.

Baca Juga: Ternyata Warga Korsel pun Bandel, Gym Tetap Buka Saat Pandemi Covid-19, Walhasil 8 Orang Terinfeksi

- Museum, galeri; perpustakaan: 8-12 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.

- Taman, RPTRA; Pantai: 13-14 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.

4. Pergerakan orang menggunakan moda transportasi

- Mobilitas kendaraan pribadi: 5 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%. Namun bagi sepeda motor dan mobil berpenumpang 1 KK dapat memaksimalkan kapasitas hingga 100%.

Baca Juga: Transjakarta Normal, Dijaga Tentara dan Security, Langkah Pencegahan Virus Corona

- Mobilitas angkutan umum massal; talsi (konvensional & online): 5 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.

- Ojek (online & pangkalan): 8-12 Juni 2020, dengan kapasitas hingga 100%.

Baca Juga: Ojol Protes Tak Boleh Bawa Penumpang, Korlantas Polri Sempat Perbolehkan Pengemudi Roda Dua Boleh Berboncengan Asalkan Dalam Kota

Namun, perlu dicatat bahwa lokasi dan kegiatan tersebut tidak berlaku di Kelurahan dengan status zona merah.

Nantinya, pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi fase I, jika efektif maka akan berlanjut ke masa transisi fase II dengan dibukanya berbagai sektor dan kegiatan lainnya, seperti sekolah, bioskop, salon, dan lain-lain.(*)

Baca Juga: Data Epidemiologi Dijadikan Landasan Anies Baswedan Perihal PSBB DKI Jakarta di Juni, Disudahi atau Diperpanjang

 #berantasstunting #hadapicorona