GridHEALTH.id - Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, perkantoran bisa mulai kembali beraktivitas pada 8 Juni mendatang.
"Kantor bisa kembali mulai Senin, 8 Juni," ucapnya di dalam konferensi pers yang disiarkan kanal youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Anies Baswedan; Transisi Sesuai Zona RW
Namun, ada beberapa ketentuan terkait dibukanya aktivitas perkantoran di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:
1. Kapasitas maksimal karyawan yang diizinkan bekerja di kantor hanya 50%.
Dalam masa transisi menuju new normal, Anies Baswedan menentukan masing-masing perusahaan harus membatasi jumlah karyawan yang masuk, sehingga jumlah karyawan lainnya tetap melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga: Hari Ini Terakhir PSBB Jakarta Tahap 3, Anies Baswedan; Besok Masuk Masa Transisi
"Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah separuh dari seluruh karyawan. Jadi 50% tetap bekerja di rumah," ujarnya.
2. Setiap perusahaan diwajibkan membagi jam karyawannya yang bekerja di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu berbeda atau dua shift.
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar