Find Us On Social Media :

Melanggar Aturan PSBB Transisi, Diancam Bayar Denda hingga Rp25 Juta

Melanggar aturan PSBB Transisi terancam bayar denda hingga Rp 25 Juta

GridHEALTH.id - DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, PSBB kali ini disebut menjadi PSBB transisi menuju new normal.

Supaya warganya tertib, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51. 

Pergub ini mengatur tentang kewajiban warga DKI untuk menerapkan protokol kesehatan menghadapi pandemi virus corona.

Baca Juga: Baru Sehari PSBB Transisi Diberlakukan, di Pasar Pandemi Covid-19 Seakan Telah Usai

Untuk itu, Anies berpesan kepada seluruh warga untuk mengikuti aturan selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.

Jika membandel dan melanggar PSBB transisi akan didinda hingga Rp25 juta rupiah.

"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan tegur, laporkan kepada kita dan kita nanti akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Jumlah Kasus Positif Covid-19 Kembali Melonjak, Jakarta Tetap Jadi Kota Terbanyak Kasus Corona Meski Sudah Terapkan PSBB Transisi

Dalam pergub Nomor 51, pasal 8 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang hendak keluar rumah diwajibkan untuk memakai masker.