"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mal yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen, bila sampai melanggar ingatkan 2 kali, 2 kali masih melanggar yang ketiga akan ditutup. Ini demi melindungi keselamatan seluruh warga di Jakarta," ujar Anies.
Baca Juga: 12 Keputusan Anies Bawedan Terkait Masa Transisi di DKI Jakarta, Siap-siap Fase 2 di Bulan Juni Kah?
Teguran juga akan berlaku di rumah ibadah. Setiap pengurus rumah ibadah wajib memastikan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas ruangan, serta melakukan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan tersebut mencakup mengukur suhu badan jemaah, meminta jemaah membawa perlengkapan ibadah mandiri, menjaga jarak 1 meter dan memakai masker.
Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Anies Baswedan; Transisi Sesuai Zona RW
Apabila melanggar, maka akan diberikan teguran tertulis oleh Wali Kota atau Bupati.(*)
#berantasstunting #hadapicorona