Find Us On Social Media :

Melanggar Aturan PSBB Transisi, Diancam Bayar Denda hingga Rp25 Juta

Melanggar aturan PSBB Transisi terancam bayar denda hingga Rp 25 Juta

"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mal yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen, bila sampai melanggar ingatkan 2 kali, 2 kali masih melanggar yang ketiga akan ditutup. Ini demi melindungi keselamatan seluruh warga di Jakarta," ujar Anies.

Baca Juga: 12 Keputusan Anies Bawedan Terkait Masa Transisi di DKI Jakarta, Siap-siap Fase 2 di Bulan Juni Kah?

Teguran juga akan berlaku di rumah ibadah. Setiap pengurus rumah ibadah wajib memastikan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas ruangan, serta melakukan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tersebut mencakup mengukur suhu badan jemaah, meminta jemaah membawa perlengkapan ibadah mandiri, menjaga jarak 1 meter dan memakai masker.

Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Anies Baswedan; Transisi Sesuai Zona RW

Apabila melanggar, maka akan diberikan teguran tertulis oleh Wali Kota atau Bupati.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona