"Saya kira memang gelombang kedua (pandemi) itu bisa terjadi, saat puncak sudah lewat, yang sakit itu sudah turun," kata Akmal, dikutip dari Kompas.com.
"Saat jumlah kasus terjadi penurunan setelah mencapai puncaknya nanti. Bukan berarti di masyarakat tidak ada sama sekali transmisi atau penularan terjadi tanpa diketahui," tambahnya.
Baca Juga: Bikin Ngilu, Wanita Hamil Ini Buat Video TikTok Mengempiskan Perut Saat Hamil Besar
Kendati demikian, Akmal menyarankan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran virus corona tidak meledak seperti di Jakarta.
Prinsip pencegahan sebenarnya adalah mencegah local transmision atau penularan virus SARS-CoV-2 yang terjadi antar masyarakat setempat, dan itu sudah harus dilakukan oleh banyak wilayah bukan hanya Jakarta.
"Kita mencegah terjadinya local transmision (virus corona), karena kalau sudah ada local transmision bisa jadi seperti Jakarta," jelas Akmal.
Baca Juga: Aman dari Infeksi Virus Corona Saat Beraktivitas di Masa New Normal
Terlepas dari itu, selama masa PSBB transisi ini Anies Baswedan mengatakan akan memberikan sanksi tegas dan denda sebesar Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker. (*)
#hadapicorona