GridHEALTH.id - DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, PSBB kali ini disebut menjadi PSBB transisi menuju new normal.
Supaya warganya tertib, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51.
Pergub ini mengatur tentang kewajiban warga DKI untuk menerapkan protokol kesehatan menghadapi pandemi virus corona.
Baca Juga: Baru Sehari PSBB Transisi Diberlakukan, di Pasar Pandemi Covid-19 Seakan Telah Usai
Untuk itu, Anies berpesan kepada seluruh warga untuk mengikuti aturan selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.
Jika membandel dan melanggar PSBB transisi akan didinda hingga Rp25 juta rupiah.
"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan tegur, laporkan kepada kita dan kita nanti akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Jumat (5/6/2020).
Dalam pergub Nomor 51, pasal 8 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang hendak keluar rumah diwajibkan untuk memakai masker.
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar