Find Us On Social Media :

Pria Asal Jakarta Obati Sakit Saraf Dengan Ganja, Hasilnya pun Tak Terduga

Kemakan Informasi di Internet, Seorang pria Ngaku Konsumsi Ganja untuk Obati Sakit Saraf Tulang Belakang, Kini Terancam 1 Tahun Penjara

Namun demikian, polisi tetap melakukan proses penyelidikan dan menjerat pelaku dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamam hukuman satu tahun penjara.

Pada Kamis (11/6/2020), Rossy akan menjalani sidang putusan terkait kasusnya tersebut.

Kuasa hukum Rossy lainnya, Bandri Jerry Jacob, berharap hakim akam memberi hukuman ringan, setidaknya bisa menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Ada Penyakit yang Bisa Ditularkan, Istri Sah Bongkar PNS yang Pingsan Setengah Telanjang Kerap Gonta-ganti Wanita

"Apalagi klien kami tidak pernah dihukum dengan perkara yang sama dan menyesal atas semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Semoga majelis hakim mempertimbangkan hal-hal ini dalam putusannya nanti," tuturnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, belum bisa berkomentar soal kasus itu.

Baca Juga: Kisah Dramatis 2 ASN Positif Covid-19; Saya Tidak Ke mana-mana dan Kontak, Tapi Tetap Terpapar Virus Corona

 #berantasstunting #hadapicorona