Find Us On Social Media :

Pria Asal Jakarta Obati Sakit Saraf Dengan Ganja, Hasilnya pun Tak Terduga

Kemakan Informasi di Internet, Seorang pria Ngaku Konsumsi Ganja untuk Obati Sakit Saraf Tulang Belakang, Kini Terancam 1 Tahun Penjara

GridHEALTH.id - Siapa sangka akibat termakan informasi dari internet, pria bernama Rossy N Siahaan (37) asal Jakarta ini justru harus berurusan dengan hukum.

Bagaimana tidak, Rossy yang mengaku tengah sakit saraf tulang justru mengobati penyakitnya dengan mengonsumsi ganja.

Bahkan ganja yang ditemukan di kediamannya berjumlah dua paket, yakni paket ganja seberat 428,26 gram dan paket ganja lainya seberat 2,528 gram di saku celana Rossy.

Saat ditangkap Rossy diketahui tinggal di indekosnya, di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 17 November 2019.

Dalam pemeriksaan saat itu, kuasa hukum Rossy mengatakan kliennya terpaksa mengonsumsi ganja tersebut untuk mengobati penyakit saraf tulang belakang yang dideritanya sejak 2015.

"Klien kami ini menderita sakit saraf tulang belakang sejak tahun 2015, dan kambuh kembali pada tahun 2018," kata kuasa hukum Rossy, Herie CN, kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Berkah Pandemi Covid-19, Kota Maksiat Seks dan Ganja Ini Kini Bertobat, Menjadi Kota Hantu karena Corona

Baca Juga: Sedih Lihat Dwi Sasono Ditangkap Karena Narkoba, Sejumlah Artis Beri Dukungan

Herie menceritakan, kliennya tersebut berusaha mencari cara untuk mengobati penyakitnya itu.

Salah satunya melalui internet. Setelah menemukan ada informasi pengobatan alternatif dengan meminum khasiat ekstrak air rebusan ganja, Rossy memberanikan diri untuk mencobanya.

Rebusan ganja itu, menurut keterangan klienn, bisa mengurangi rasa sakit yang diderita kliennya.

Baca Juga: Sebut Kata New Normal, Najwa Shihab Diperingatkan Anies Baswedan: Jakarta Belum Aman

"Sehingga dia memberanikan diri memesan barang tersebut melalui rekannya Bursalino alias Reno yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," kata Herie.

Padahal menilik dari sisi medis, melansir laman MedlinePlus.gov, ganja dapat menyebabkan efek jangka pendek dan jangka panjang.

Baca Juga: Menu Andalan Masakan Padang, Daun Singkong Cegah Stroke, Air Rebusannya Punya 5 Khasiat Salah Satunya Tangkal Corona

Efek jangka pendek akan menyebabkan ganguan kesehatan seperti perasaan yang berubah seperti melihat warna yang lebih cerah, perasaan waktu yang berubah, perubahan mood, masalah dengan gerakan tubuh, masalah dengan pemikiran, pemecahan masalah, dan memori, serta nafsu makan meningkat.

Sedangkan efek jangka panjang yang diberikan meliputi masalah pernapasan dan batuk, bahkan masalah dengan perkembangan otak.

Baca Juga: Obat Anti-Inflamasi dan Kanker Diuji di Inggris Sebagai Terapi Covid-19

Tak hanya itu, orang yang sering memakai ganja umumnya akan meningkatkan kinerja detak jantung yang dapat menyebabkan tekanan darah tinggi dalam jangka pendek, risiko perdarahan, bahkan serangan jantung di usia muda.

Gejala seseorang yang sudah overdosis atau kelebihan ganja meliputi kecemasan, panik, dan detak jantung yang cepat.

Dalam kasus yang jarang terjadi, overdosis dapat menyebabkan paranoia dan halusinasi.

Baca Juga: Fakta Baru Penyebab Mudahnya Seseorang Terpapar Virus Corona, Junk Food Disalahkan Ahli dan Pakar

Namun demikian, polisi tetap melakukan proses penyelidikan dan menjerat pelaku dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamam hukuman satu tahun penjara.

Pada Kamis (11/6/2020), Rossy akan menjalani sidang putusan terkait kasusnya tersebut.

Kuasa hukum Rossy lainnya, Bandri Jerry Jacob, berharap hakim akam memberi hukuman ringan, setidaknya bisa menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Ada Penyakit yang Bisa Ditularkan, Istri Sah Bongkar PNS yang Pingsan Setengah Telanjang Kerap Gonta-ganti Wanita

"Apalagi klien kami tidak pernah dihukum dengan perkara yang sama dan menyesal atas semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Semoga majelis hakim mempertimbangkan hal-hal ini dalam putusannya nanti," tuturnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, belum bisa berkomentar soal kasus itu.

Baca Juga: Kisah Dramatis 2 ASN Positif Covid-19; Saya Tidak Ke mana-mana dan Kontak, Tapi Tetap Terpapar Virus Corona

 #berantasstunting #hadapicorona