Menurut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Kemenkes, OTG adalah seseorang yang tidak bergejala tapi berisiko telah tertular virus corona dari pasien Covid-19.
OTG diketahui memiliki kontak erat dengan kasus positif Covid-19.
Baca Juga: 45 Orang Dinyatakan ODP Setelah Kontak Erat dengan Ibu Hamil PDP Covid-19 yang Telah Meninggal
Kontak erat yang dimaksud aktivitas berupa kontak fisik, berada dalam ruangan, ataupun telah berkunjung, dalam radius 1 meter dengan pasien berstatus PDP atau positif Covid-19, dalam waktu 2 hari sebelum kasus timbulnya gejala, hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Dalam pedoman tersebut juga terdapat kategori individu yang masuk ke dalam kategori kontak erat, seperti berikut:
Baca Juga: PB IDI; 32 Dokter yang Meninggal Karena Covid-19 Justru Tidak Bertugas di Rumah Sakit Rujukan
Petugas medis, yang memeriksa, merawat, mengantar, dan membersihkan ruangan di tempat perawatan khusus tanpa menggunakan APD (alat pelindung diri) sesuai standar.
Berada dalam satu ruangan dengan pasien virus corona, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan pasien virus corona (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, atau acara besar) dalam 2 hari sebelum pasien tersebut mengalami gejala dan hingga 14 hari setelahnya.
Orang yang bepergian bersama pasien virus corona, orang yang bepergian bersama (dalam radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut maupun kendaraan dalam 2 hari sebelum pasien mengalami gejala, hingga 12 hari setelah timbul gejala.