Find Us On Social Media :

Mengapa BPJS Kelas Andalan Wong Cilik Dihapus? Ini Jadwalnya

BPJS Kesehatan bakal tanpa kelas, catat tanggal berlakunya.

GridHEALTH.id - Setelah menaikan iuran, pemerintah Indonesia kembali berencana melakukan perubahan terhadap aturan BPJS Kesehatan.

Dimana yang sebelumnya menerapkan aturan kelas 1,2, dan 3, nantinya BPJS Kesehatan akan digabung menjadi satu kelas.

Hal itu disampakan langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan.

Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar," ucap terawan.

Baca Juga: Peserta Perlu Siap-siap, Mengaku Merugi Terus Nantinya BPJS Hanya Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan

Baca Juga: Virus Corona Bak Ladang Bisnis, Pasien Negatif Covid-19 Statusnya Diubah jadi Positif, Pihak Keluarga Harus Bayar Rp 30 Juta

Pembaruan aturan BPJS Kesehatan ini rencananya dapat diterapkan pada kuartal II-2020.

"Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," jelasnya.

Terawan Agus Putranto mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional ( JKN).

Baca Juga: Gegara Kasus Bensu Ayam Geprek Mendadak Viral, Berapakah Kandungan Kalorinya?

Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN).

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.

Baca Juga: Berat Badan Naik Akibat LockDown, Pria Ini Jadi Manusia Terberat di Seluruh Kota, 101Kg

"Dan tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," kata Terawan.

Diketahui seperti dilansir dari Kompas.com, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar untuk program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Obat Covid-19 Madein Indonesia Sudah Beredar di Pasaran, Telah Lulus Uji Klinis

Dengan demikian, sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.

Baca Juga: Indonesia Sudah Terapkan New Normal, WHO Malah Sebut Langkah Tersebut Terlihat Dipaksakan, Kenapa?

Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.

"Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria," ucap Tubagus.

Chusni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Corona Mai, Dewi Baru yang Disembah Sebagian Masyarakat India, Itu Adalah Virus Corona

Selain itu, penggunaan kelas standar juga mengurangi potensi kekurangan serta bisa mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.

Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) di Indonesia.

"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," pungkasnya.(*)

Baca Juga: Awas Ada Telur Infertil di Pasaran! Dijual Murah tapi Bahayanya Lebih Mengerikan dari Telur Ayam Broiler

 #berantasstunting

#hadapicorona