- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test
-Persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Selain itu, individu yang melakukan perjalanan dalam negeri juga disyaratkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dimiliki.
Sedangkan bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, berikut syaratnya:
- Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat kedatangan, yaitu apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara kedatangan.
- Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).