Find Us On Social Media :

Zaman Telah Berganti, Sekarang Harus Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Luar Kota dan Luar Negeri

Ilustrasi dokumen

GridHEALTH.id - Zaman Telah Berganti, Sekarang Harus Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Luar Kota dan Luar Negeri 

Sejak beberapa wilayah di Indonesia kembali membuka sektor perekonomian, sejumlah aturan pun muncul sebagai protokol yang harus dijalankan saat beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Mulai dari protokol di transportasi umum, ruang publik, hingga perkantoran dan pusat perbelanjaan pun telah dikeluarkan oleh pemerintah dan saat ini mulai dijalankan oleh masyarakat.

Tak hanya itu, pemerintah pun telah mengatur protokol perjalanan, baik perjalanan darat, laut, hingga udara.

Baca Juga: Liburan Tetap Aman Meski Ramai Isu Virus Corona Covid-19, Mari Terapkan 5 Cara Berikut!

Protokol perjalanan pun diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19).

Perjalanan yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya, berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, juga kedatangan orang dari luar negeri yang memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Baca Juga: Nekat Liburan Ke Luar Negeri di Tengah Wabah Covid-19, Krisdayanti Dicecar Warganet hingga Pihak Partai

Baca Juga: Gegara Kasus Bensu Ayam Geprek Mendadak Viral, Berapakah Kandungan Kalorinya?

Jika sebelumnya banyak warga yang dikabarkan dilarang melakukan perjalanan dari wilayah DKI Jakarta menuju kampung halaman dan sebaliknya, kini secara perlahan masyarakat mulai dizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota maupun ke luar negeri.

Namun, bagi yang ingin melakukan perjalanan baik ke luar kota maupun ke luar negeri, maka perlu memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan.

Dikutip dari Kompas.com, adapun kriteria yang wajib ditaati individu dalam melakukan perjalanan adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: Berpergian Naik KRL Selama PSBB Wajib Mengantongi Surat Tugas

Setiap individu yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan, berikut:

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

Baca Juga: Bukan Hanya Tenaga Medis, Kini Awak Kabin Pesawat juga Kenakan APD

Baca Juga: Pasien Positif Corona Nekat Mudik Naik Pesawat, 68 Penumpang Lain Terancam Infeksi Covid-19, Harus diisolasi

- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test

-Persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selain itu, individu yang melakukan perjalanan dalam negeri juga disyaratkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dimiliki.

Sedangkan bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, berikut syaratnya:

- Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat kedatangan, yaitu apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara kedatangan.

- Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).

Baca Juga: Era New Normal Semua Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Tapi Khusus 3 Tempat Ini Harus Ditambah Face Shield

- Dikecualikan juga untuk perjalanan orang komuter yang melalui PBLN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau otoritas kesehatan.

Baca Juga: Bersiap Untuk New Normal, Berikut Panduan Protokol Kesehatan dari Kemenkes RI

Adapun apabila dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

Baca Juga: Indonesia Sudah Terapkan New Normal, WHO Malah Sebut Langkah Tersebut Terlihat Dipaksakan, Kenapa?

Nah itulah kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan perjalanan dalam negeri maupun ke luar negeri.(*)

 #berantassting #hadapicorona