Find Us On Social Media :

Isolasi Mandiri Tak Sama dengan Diam di Rumah, Yuk Pahami Isolasi Mandiri yang Tepat!

Mengisolasi diri selama 14 hari dilakukan agar mata rantai virus corona terputus.

Menurut Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus 2019-NCOV revisi 02, Kemenkes, berikut hal yang perlu kita pahami tersebut.

Umumnya, orang yang melakan isolasi mandiri adalah ODP. Lebih lanjut, ODP adalah orang yang memiliki salah satu di antara beberapa gejala berikut:

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Ilmuwan di CDC dan WHO Sebut Pasien Sembuh dari Corona Tidak Akan Kambuh Lagi

- Mengalami demam (suhu di atas 38 derajat Celcius atau riwayat demam

- Gejala gangguan sistem pernapasan, seperti pilek atau sakit tenggorokan atau batuk

- Tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

Baca Juga: 4 Alasan Boleh Meninggalkan Rumah di Masa Karantina Saat PSBB

Selain itu, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memenuhi kriteria:

- Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal

- Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia